Skip to main content

Mengatasi Gagal Upload e-spm

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka pengiriman ADK dan scan pdf secara elektronik, untuk Satker pengguna aplikasi SAS telah dilakukan penyempurnaan aplikasi eSPM sehingga dapat digunakan untuk pengiriman dokumen ADK SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL dan scan pdf-nya ke KPPN. Selanjutnya, Aplikasi SAKTI juga telah dilakukan penyempurnaan sehingga dapat digunakan untuk pengiriman scan pdf SPM (bertanda tangan) dan scan pdf SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL (bertanda tangan).
2. Ketentuan Pengiriman ADK dan Dokumen Pendukung SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C pada aplikasi eSPM bagi Satuan Kerja Pengguna Aplikasi SAS:
  • Tahap Persiapan (Set-Up) aplikasi eSPM:
  1. Login https://espm.kemenkeu.go.id, username Petugas Upload Satker dapat dilihat pada KIPS yaitu Nomor KIPS+Kode Satker (contoh terlampir)
  2. Password standar adalah: p4ssw0rd!
  3. Petugas Upload Satker yang merupakan pemegang KIPS melakukan aktivasi user dengan melakukan ubah password di eSPM (petunjuk terlampir)
  • Tahap Pengiriman dokumen:
  1. Petugas Upload Satker mengunggah ADK dan PDF SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C melalui eSPM. (petunjuk terlampir)
  2. Petugas Upload Satker memantau posisi, status, dan checklist hardcopy SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C yang sudah di-upload termasuk alasan penolakan (apabila ada penolakan) melalui menu monitoring di eSPM.
  3. Setiap harinya KPPN Metro melakukan pembatasan Total SPM yang bisa diajukan/ upload oleh seluruh Satker sesuai ketentuan dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung.
  4. Waktu pengiriman ADK dan dokumen pendukung adalah mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
3. Ketentuan Pengiriman ADK dan Dokumen Pendukung SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL bagi Satuan Kerja Pengguna Aplikasi SAKTI:
  • Mekanisme pengiriman ADK dan Dokumen Pendukung SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL pada SAKTI:
  1. Pengiriman ADK SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL ke KPPN melalui SAKTI wajib disertai dengan minimal 1 (satu) dokumen pendukung, yaitu softcopy SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL yang telah ditandatangani Pejabat yang Berwenang.
  2. Upload dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 1), dilaksanakan oleh Operator PPSPM.
  3. Ukuran dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah maksimal 2 MB dengan tipe file .pdf.
  4. PPSPM yang melakukan persetujuan SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL dalam SAKTI berarti melakukan persetujuan ADK dan Dokumen Pendukungnya yang telah dimasukkan kedalam sistem.
  5. SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL yang sudah disetujui oleh PPSPM pada menu upload dokumen pendukung operator akan hilang (harus batal untuk melakukan perubahan).
  6. SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL yang telah dikirimkan dapat dibatalkan oleh Satker apabila ditolak oleh KPPN karena tolakan sistem SPAN, atau tolakan manual KPPN, atau berdasarkan usulan pembatalan ADK SPM SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL oleh Satker yang telah disetujui oleh KPPN.
  • Waktu pengiriman ADK SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL dan Dokumen Pendukungnya pada SAKTI
  1. Waktu pengiriman ADK dan dokumen pendukung pada SAKTI adalah mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
  2. Dalam hal terdapat ADK yang akan dikirim sebelum pukul 08.00 atau setelah pukul 12.00 WIB, Satker harus mengajukan permohonan dispensasi pengiriman ADK ke KPPN.
4. Pelaksanaan pengiriman ADK dan dokumen pendukung SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL melalui aplikasi eSPM dan SAKTI sebagaimana dimaksud diatas dilakukan mulai tanggal xx April 2020.
5. Satker menyampaikan hardcopy SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL (bertanda tangan) beserta dokumen pendukungnya ke KPPN setelah kondisi normal kembali sesuai keputusan pejabat yang berwenang.
6. Setelah Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020 berlaku, ketentuan mengenai pengiriman dan penerimaan SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL melalui email termasuk konfirmasi kepada Satuan Kerja atas penerimaan melalui email sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-25/PB/2020 dan Surat Kepala KPPN Metro Nomor S-243/WPB.08/KP.02/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Akan tetapi Pengiriman/ Upload e-spm yang berlangsung hari ini semuanya gagal. Itu disebebkan karena Orang -orang di bawah ini:







Comments